Tentang Penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL)
Surat Keterangan Lulus (SKL) adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk menerangkan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan studinya di ITTelkom. SKL diterbitkan sebagai surat keterangan untuk mengantisipasi keterlambatan terbitnya Ijasah dan Transkrip nilai yang membutuhkan waktu relatif lama (+/- 2 minggu). SKL hanya bersifat sementara, hanya berlaku saat ijasah dan transkrip nilai belum terbit, sehingga saat keduanya terbit maka SKL menjadi tidak berlaku.
Syarat yang dibutuhkan agar SKL diterbitkan :
- Mahassiwa sudah menyelesaikan semua adm terkait studi, ini meliputi : sudah sidang TA dan menyelesaikan revisinya
- Sudah menyerahkan buku TA sehingga nilai TA berlaku tetap
- Semua nilai sudah keluar semua dengan jumlah sks minimum 144-145 sks
- Sudah ditetapkan kelulusannya melalui Sidang Akademis
Dari persyaratan di atas maka SKL tidak bisa diterbitkan untuk mahasiswa yang belum menyesaikan seluruh persyaratan yang tercantum di atas. Pengecualian atas persyaratan di atas bisa dilakukan untuk persyaratan no 5 selama syarat no 1-4 telah dipenuhi.
SKL merupakan dokumen resmi Fakultas/Prodi, dicetak pada kertas resmi dan ditandatangai Ka.Prodi. Tidak ada format lain untuk SKL. Mengingat sifatnya yang resmi maka penandatangannya harus dilakukan di kampus dan pada jam kerja.