FAQ Ekivalensi Kurikulum 2012, Program Studi Teknik Elektro, ITTelkom

Q :  Saya mahasiswa 2011, belum lulus TPB, apakah harus ambil semua MK baru di tingkat 1?

A : Tidak semua MK baru harus diambil tergantung dari MK apa saja yang sudah lulus. Contoh, jika sudah lulus MK wawasan maka tidak perlu ambil MK Kimia, dan sebaliknya. Untuk kasus MK Pengling, jika pernah ambil di semester 3 dan lulus, maka Pengling di smt 1

tidak perlu diambil. Tapi jika belum lulus Pengling di smt 3, maka MK Pengking harus diambil di smt1.

Q : Saya mahasiswa 2011, belum lulus TPB. Saya lihat Praktikum Fisika 1 di kurikulum 2008 berubah menjadi Praktikum Fisika 1 dan Algoritma. Saya sudah lulus Praktikum Fisika I, apakah harus mengambil Praktikum Algoritma?

A : Tidak perlu, untuk praktikum, ekivalensi dilakukan langsung tanpa melihat isi Mata Praktikumnya

Q : Saya mahasiswa 2011, sudah lulus TPB, apakah saya harus mengambil MK baru di TPB seperti Kimia, Pengetahuan Lingkungan dan Konsep Pengembangan Sains dan Teknologi?

A : Tidak perlu, jika sudah lulus TPB, apapun yang terjadi di MK TPB tidak mempengaruhi anda.

Q : Saya sudah pernah ambil MK Bahasa Inggris 2 dan lulus pada kurikulum 2008, tapi saya beum lulus Tingkat 2. Apakah saya harus mengambil MK Bahasa Inggris 2 di kurikulum 2012?

A : Jika belum lulus tingkat 2 tapi sudah lulus MK Bahasa Inggris 2 pada kur2008, maka tidak perlu mengambil MK Bahasa Inggris 2 di kur 2012. Pada prinsipnya, setiap MK hanya boleh diambil 1 saja nilainya sekalipun kodenya berbeda atau penempatan semesternya berbeda.

Q : Saya sudah lulus tingkat 2, dulu sewaktu mengambil MK Bahasa Inggris 2 di kur.2008 saya tidak lulus. Apakah saya harus mengulang MK Bahasa Inggris 2 di kur.2012?

A : Jika sudah lulus Tingkat 2, maka tidak perlu mengambil MK apapun di Tingkat 2. Artinya MK Bahasa Inggris 2 tidak perlu diambil. MK Bahasa Inggris 2 yang tidak lulus, tidak usah diulang, nanti diganti dengan MK wajib baru yang lain atau MK Pilihan supaya total SKS minimal 144 SKS sebagai syarat kelulusan.

Q : Saya sudah lulus tingkat 2, tapi ingin mengulang Probstat, apakah diperbolehkan?

A :  Jika sudah lulus tingkat 2 artinya Probstat sudah lulus pada smt 3, kur 2008. Jika Probstat diulang artinya kelulusan Tingkat 2 dibatalkan karena Probstat diulang yang artinya nilai lama di-reset. Akibatnya, anda haru mengambil MK Persamaan differensial dan Aplikasi pada smt 3.

Q : Saya sudah lulus tingkat 2, tapi ingin mengulang Mikroprosesor yang pada kur 2012 bergeser ke SMT 5 (Tingkat 3) apakah diperbolehkan?

A : Kasus anda seperti pertanyaan tentang Probstat. Jika Mikroprosesor akan diulang, maka kelulusan tingkat2 anda direset, artinya anda harus mengambil MK Mikroprosesor dan MK Variabel Kompleks

Q : Saya ingin mengulang MK Sistem Telekomunikasi, status belum lulus Tingkat 2, apakah terkena ekivalensi?

A : Ya, anda terkena ekivalensi, MK Sistel dihapus digantikan dengan MK Jartelinfo, jadi jika mengulang maka harus mengambil MK Jartelinfo.

Q : Saya mahasiswa tingkat 4, belum lulus tingkat 3, dan belum mengambil MK KWN. MK apa yang harus diambil pada semester ganjil ini?

A : Jika belum ambil KWN, maka Tingkat 3 belum lulus, artinya Ekonomi Teknik dan KWN harus diambil. Untuk semester ganjil 2012/2013, MK Ekonomi Teknik diselenggarakan sebagai servis dari Program Studi

Q : Saya belum lulus Elektronika Digital, apakah bisa saya ulang?

A : Kasus ini sama dengan apabila belum lulus Automasi Industri, kedua MK tersebut menjadi MK Peminatan sehingga tidak harus diulang apabila tidak mengambil Peminatan yang mengharuskan MK tersebut. Jika mengambil Peminatan elektronika, tidak harus mengulang Automasi Industri, jika mengambil Peminatan Kontrol tidak harus mengulang Elektronika Digital. Jika tetap diulang maka akan dianggap sebagai MK Pilihan selama MK Peminatan tercukupi (lulus semua 3 MK).

Q : Saya mahasiswa Tingkat Akhir, sudah lulus Tingkat 3 dan semua MK wajib dan 2 MK Pilihan sudah saya ambil. Dengan kurikulum baru ini, SKS saya kurang dari 144 SKS, apa yang harus saya lakukan?

A : Jika semua MK wajib sudah diambil semua, maka agar SKS mencapai minimal 144 SKS maka ambil MK Pilihan lagi atau MK Peminatan yang bukan peminatan yang diambil

Q: Saya mahasiswa angkatan 2008, tinggak Tugas Akhir, apakah terkena ekivalensi?

A: Jika hanya Tugas Akhir, dan direncanakan lulus pada semester ini, maka silahkan selesaikan TA-nya dan bereskan semua sidang tingkatnya. Dengan demikian anda tidak terkena aturan ekivalensi. Jika SKS masih kurang dan tidak bisa dipastikan akan lulus semester ini, maka akan terkena aturan ekivalensi. Untuk itu silahkan berkonsultasi dengan dosen wali

(Bersambung..)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *